a. Bidang Binawasa mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumus kebijakan umum kwarda dalam rangka pengembangan dan pembinaan anggota dewasa.
- Perencana dan pemantau pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi anggota dewasa.
- Penyusun panduan bagi kegiatan anggota dewasa.
b. Pada hakikatnya tugas Bidang Binawasa dilaksanakan oleh para Andalan Daerah Urusan yang ditetapkan oleh Ketua Kwarda.