BIDANG ORGANISASI DAN HUKUM

a. Bidang Organisasi dan Hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumus kebijakan umum kwarda dalam bidang organisasi dan hukum.
  2. Perumus kebijakan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) dan Program Kerja (Progja) Kwarda.
  3. Perumus dan pengarah kebutuhan perangkat keras dan lunak serta mekanisme kerja staf kwarda.
  4. Perumus kebijakan dalam penelitian dan pengembangan.

b. Pelaksana fungsi Bidang Organisasi dan Hukum dilaksanakan oleh para Andalan Daerah
Urusan yang ditetapkan Ketua Kwarda.


Follow Us