a. Bidang Organisasi dan Hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumus kebijakan umum kwarda dalam bidang organisasi dan hukum.
- Perumus kebijakan dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) dan Program Kerja (Progja) Kwarda.
- Perumus dan pengarah kebutuhan perangkat keras dan lunak serta mekanisme kerja staf kwarda.
- Perumus kebijakan dalam penelitian dan pengembangan.
b. Pelaksana fungsi Bidang Organisasi dan Hukum dilaksanakan oleh para Andalan Daerah
Urusan yang ditetapkan Ketua Kwarda.