a. Bidang Keuangan, Usaha, Sarana, dan Prasarana mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumus kebijakan umum dalam bidang keuangan, sarana dan prasarana.
- Pembina kebijakan penggunaan anggaran dan administrasi keuangan.
- Pembina dan pengembang kegiatan unit usaha dan pengumpulan dana serta koperasi.
- Pemantau penggunaan dana bantuan dari Kwarnas.
- Perumus kebijakan urusan administrasi termasuk pembinaan tenaga manusia, pengelolaan materiel, sarana/prasarana fisik.
b. Pada hakikatnya fungsi Bidang Keuangan, Usaha, Sarana, dan Prasarana dilaksanakan oleh para Andalan Daerah Urusan yang ditetapkan oleh Ketua Kwarda.