BIDANG KEUANGAN

a. Bidang Keuangan, Usaha, Sarana, dan Prasarana mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumus kebijakan umum dalam bidang keuangan, sarana dan prasarana.
  2. Pembina kebijakan penggunaan anggaran dan administrasi keuangan.
  3. Pembina dan pengembang kegiatan unit usaha dan pengumpulan dana serta koperasi.
  4. Pemantau penggunaan dana bantuan dari Kwarnas.
  5. Perumus kebijakan urusan administrasi termasuk pembinaan tenaga manusia, pengelolaan materiel, sarana/prasarana fisik.

b. Pada hakikatnya fungsi Bidang Keuangan, Usaha, Sarana, dan Prasarana dilaksanakan oleh para Andalan Daerah Urusan yang ditetapkan oleh Ketua Kwarda.


Follow Us