BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI

a. Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumus kebijakan umum kwarda dalam Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
  2. Pembina informasi dan publikasi kepada masyarakat.
  3. Pemantau, penilai dan pengembang kegiatan bakti masyarakat dan kepedulian Pramuka pada kegiatan sosial dan budaya.
  4. Pembina produksi media dan dokumentasi.

b. Fungsi Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dilaksanakan oleh para Andalan Daerah Urusan yang ditetapkan oleh Ketua Kwarda.


Follow Us