a. Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumus kebijakan umum kwarda dalam Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
- Pembina informasi dan publikasi kepada masyarakat.
- Pemantau, penilai dan pengembang kegiatan bakti masyarakat dan kepedulian Pramuka pada kegiatan sosial dan budaya.
- Pembina produksi media dan dokumentasi.
b. Fungsi Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dilaksanakan oleh para Andalan Daerah Urusan yang ditetapkan oleh Ketua Kwarda.